MA-MA.ID, Ambon: Organisasi kemahasiswaan merupakan wadah bagi mahasiswa untuk mengembangkan kapasitas dirinya sebagai mahasiswa berupa aspirasi, inisiasi, atau gagasan-gagasan positif dan kreatif melalui peran serta dalam berbagai kegiatan yang relevan.
Organisasi kemahasiswaan dilingkup Universitas Pattimura (Unpatti) telah diatur dalam Peraturan Rektor Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemahasiswaan (PPLK) Unpatti. Dalam peraturan tersebut menjelaskan jenis-jenis organisasi dalam lingkup Fakultas.
Dijelaskan, jenis-jenis organisasi dalam lingkup Fakultas Unpatti sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor 03 Tahun 2011 Pasal 1 yaitu:
- Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF)
Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) sebagai badan legislative adalah organisasi kemahasiswaan tertinggi pada tingkat Fakultas, yang merupakan badan perwakilan yang menyalurkan aspirasi mahasiswa serta merumuskan kebijakan-kebijakan melalui penetapan Garis-garis Besar Program Kerja (GBPK) yang dilaksanakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)Fakultas.
- Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM-F)
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM-F) adalah lembaga perwakilan mahasiswa pada tingkat Fakultas untuk menjabarkan dan melaksanakan GBPK dalam bentuk program kerja yang telah ditetapkan DPMF.
- Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKM-F)
Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKM-F) adalah OrMa yang merupakan unit untuk menampung mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan minat masing-masing di tingkat Fakultas.
Dalam Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi disebutkan Pembinaan kegiatan Organisasi mahasiswa merupakan salah satu layanan penting dari perguruan tinggi negeri maupun swasta yang merupakan tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi.
Dalam pedoman tersebut juga dijelaskan Kegiatan Organisasi mahasiswa harus dilakukan melalui proses pembimbingan dan pendampingan yang memadai. Demikian juga perguruan tinggi diharapkan mengembangkan kegiatan Organisasi mahasiswa sesuai kaidah dan norma luhur masyarakat terdidik.
Selain itu, Kegiatan Organisasi Mahasiswa juga harus bebas dari penyimpangan dan perilaku buruk antara lain perpeloncoan, intoleransi, pelecehan seksual, perundungan, kekerasan fisik, dan/atau psikis yang dapat menimbulkan kecemasan, kekhawatiran, bahkan dapat berakhir dengan trauma atau korban jiwa.(PMG)