MA-MA.ID: Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) merupakan bantuan biaya pendidikan yang dikhususkan bagi calon mahasiswa baru yang memiliki potensi akademik yang baik namun mempunyai keterbatasan dalam hal ekonomi.
Calon mahasiswa baru yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi negeri (PTN) maupun ke perguruan tinggi swasta (PTS) berkesempatan untuk daftar KIP Kuliah pada saat seleksi penerimaan mahasiswa baru dibuka.
Salah satu persyaratan untuk bisa KIP Kuliah yaitu mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Selain itu, pendaftar yang bisa mendaftar KIP Kuliah yaitu calon mahasiswa baru yang terdata di DTKS Kemensos RI.
Meskipun KIP dan KKS menjadi salah satu persyaratan untuk mendaftar KIP Kuliah, calon mahasiswa baru yang tidak memiliki kedua dokumen tersebut tetap memiliki kesempatan untuk daftar KIP Kuliah.
Pendaftaran program KIP Kuliah terbuka bagi semua masyarakat Indonesia asalkan memenuhi persyaratan seperti tidak mampu secara ekonomi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pendaftar yang tidak mempunyai KIP dan KKS dapat melampirkan dokumen berupa pendapatan kotor gabungan orang tua sebesar Rp4 juta atau pendapatan kotor gabungan orang tua dibagi dengan jumlah anggota keluarga maksimal Rp750 ribu.
Perlu diketahui, Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbudristek akan menetapkan penerima KIP Kuliah berdasarkan usulan dari perguruan tinggi setelah calon mahasiswa baru melakukan registrasi ulang.
Agar lebih jelasnya, berikut ini dokumen sah yang menjadi bukti keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah:
- Calon penerima KIP Kuliah dapat melampirkan Kartu KIP pada saat melakukan pendaftaran.
- Calon penerima KIP Kuliah tercatat di DTKS Kementerian Sosial (Kemensos RI).
- Calon penerima KIP Kuliah masuk ke dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan (P3KE).
- Calon penerima KIP Kuliah merupakan mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
Untuk diketahui, calon penerima KIP Kuliah yang tidak memenuhi salah satu syarat dari empat kriteria di atas, tetap bisa mendapatkan manfaat dari program KIP Kuliah.
Asalkan, calon penerima KIP Kuliah memenuhi persyaratan yakni masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi namun memiliki prestasi akademik yang baik.
Itulah informasi mengenai kriteria calon penerima KIP Kuliah, semoga bermanfaat!(**)
Sumber: radartasik.com