MA-MA.ID, Ambon: Pendaftaran atau registrasi akun sekolah dan siswa merupakan tahapan awal dari Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) yang telah dibuka secara serentak pada hari ini, senin (08/01/2023).
Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) adalah sistem terbaru yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendibudristek pada Desember 2023 lalu. Seluruh calon peserta yang akan mengikuti seleksi masuk perguruan pigi wajib memeliki akun SNPMB baik untuk siswa maupun sekolah. Untuk siswa masa registrasi akun SNPMB ini akan berakhir pada 08 Februari 2024 sementara untuk sekolah akan berakhir pada 15 Februari 2024.
Poses registrasi akun SNPMB 2024 dapat diakses melalui link https://reg-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/ dengan persyaratan yang harus diketahui sebagai berikut :
• Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
• Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
• Pas foto terbaru dengan ukuran 4×6, resolusi minimal 200px x 300px, dan rasio aspek 2:3
Menurut informasi yang dilansir dari CNN Indonesia, berikut tata cara registrasi akun SNPMB 2024 :
1. Kunjungi halaman registrasi SNPMB 2024 melalui website https://reg-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/.
2. Klik daftar. Sesuaikan dengan identitas register di bagian siswa atau sekolah.
3. Isi NISN, NPSN, dan tanggal lahir. Untuk siswa Luar Negeri yang berasal dari sekolah non SRI (Sekolah Rakyat Indonesia) dapat menggunakan NPSN 69999999.
4. Pilih “Selanjutnya”
5. Periksa data diri dan sekolah asal.
6. Masukkan email aktif.
7. Cek kotak masuk email untuk melakukan pengaktifan akun atau aktivasi akun.
8. Apabila sampai 1×24 jam belum mendapatkan aktivasi, ulangi pembuatan akun SNPMB dengan email yang sama ataupun berbeda dan pastikan email yang digunakan masih aktif.
9. Untuk yang sudah memiliki akun, pilih menu masuk ke laman portal SNPMB. Langkah ini juga berlaku untuk yang sudah mendapat verifikasi email.
10. Masukkan alamat email dan kata sandi akun.
11. Pilih menu “Verifikasi dan Validasi Data” klik tombol “Perbarui Data” lakukan validasi data.
12. Jika data tidak valid, laporkan kesalahan ke pihak sekolah agar dilakukan koreksi data pada dapodik/emis dan melaporkan hasilnya ke pusdatin/pendis.
13. Setelah koreksi dari sekolah selesai, maka ulangi kembali langkah-langkah verifikasi dan validasi hingga terlihat data valid.
14. Jika sudah valid, maka isikan biodata yang diminta.
15. Unggah dan atur pas foto terbaru atau 3 bulan terakhir dengan ketentuan yang diminta.
16. Simpan permanen dan unduh bukti registrasi akun SNPMB. Proses selesai.
Sistem seleksi masuk perguruan tinggi negeri pada tahun 2024 ini berdasarkan pada peraturan Permendikbudristek No. 62 Tahun 2023 tentang tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri. Dalam penerapan SNPMB terdapat tiga jalur seleksi yang dapat diikuti oleh calon mahasiswa baru yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri.
Jika terjadi kendala dalam proses registrasi atau pendaftaran anda dapat mengunjungi https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/
Sumber : CNN Indonesia