MA-MA.ID, Ambon: Tim penjaringan calon penjabat Gubernur Maluku telah menerima dua nama pendaftar yang merupakan pimpinan pada Perguruan Tinggi yaitu Rektor Universitas Pattimura (Unpatti), Prof, Dr. M.J. Saptenno, SH, M.Hum, dan Rektor Institut Agama Islam (IAIN) Ambon, Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin, M.Si
Keduanya telah resmi mendaftarkan diri di sekretariat panitia penjaringan di kantor DPRD Maluku, Rabu (22/11).
Selain dua nama rektor diatas, tim penjaringan juga menerima dua pendaftar yakni Mayjen TNI AD Dominggus Abraham Pakel dan Wakil Ketua Komnas Perempuan RI, Olivia Salampessy/Latuconsina.
Dari keempat nama yang sudah terjaring, peluang dua nama yang merupakan pimpinan perguruan tinggi itu menjabat penjabat gubernur Maluku disebut-sebut bakal terhambat karena aturan.
Dua rektor perguruan tinggi di Maluku itu disebut tak penuhi syarat jika merujuk pada acuan rekrutmen pejabat Gubernur Maluku berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023. Karena keduanya bukan dalam posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPT Madya).
JPT Madya adalah jabatan yang meliputi sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, kepala badan, staf ahli menteri, dan jabatan lain yang setara eselon I.
“ Apakah rektor termasuk dalam kelompok jabatan JPT Madya ataukah tidak? Dalam rujukan UU ASN dan Peraturan pelaksanaannya, JPT Madya merupakan kelompok jabatan bagi ASN yang diatur dalam pasal 14 huruf b. Juncto pasal 48 dan 120 PP 11 ta- hun 2017. Dengan rujukan norma di atas, rektor tidak masuk dalam kategori JPT Madya,” jelas Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Pattimura, Sherlock Halmes Likipeuw dikutip AmeksOnline, Kamis (23/11).
Sherlock mengatakan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Per- mendikbudristek) nomor 1 tahun 2015, pasal 1 angka 2, rektor disebutkan sebaga Pimpinan Perguruan Tinggi.
Terkait dengan Penjabat Gubernur, jelas Sherlock, sesuai dengan pasal 3 Permendagri 4/2023, salah satunya adalah pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur.
Meski begitu, dosen Fakultas Hukum Unpatti, itu menyarankan DPRD Provinsi Maluku berkonsultasi dengan Kemente-rian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai bisa atau tidaknya rektor diusul- kan menjadi Pj Gubernur.
“Untuk kepastian hukum perlu dikonsultasikan, ” pungkasnya.(PMG/AMKS)