MA-MA.ID, Ambon: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meminta semua perguruan tinggi wajib memasukkan data mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Kewajiban memasukkan data mahasiswa KIP Kuliah ini wajib dilakukan semua kampus setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK pada tahun 2022 lalu. Saat itu, ada temuan penyaluran dana pada mahasiswa penerima KIP kuliah yang sudah tidak aktif.
“Hal itu karena data mahasiswanya tidak tercatat di PDDikti, namun karena berbagai hal tetap disalurkan. Nah, melalui Persesjen, ditegaskan, bila data mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak terdata di PDDikti, maka tidak bisa ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah,” jelas Muni Ika, Sub Koordinator KIP Kuliah dilansir dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dilansir dari laman Puslapdik pada Selasa (24/10/2023).
Peraturan yang dimaksud Muni Ika adalah Persesjen Kemendikbudristek No 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pengelolaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
Di dalamnya mengatur kewajiban operator dan perguruan tinggi untuk memasukkan data mahasiswa penerima KIP Kuliah.
“Dalam upaya menjaga akuntabilitas data penerima KIP Kuliah pada mahasiswanya aktif dimana datanya telah terdata di PDDikti, sehingga semua penyaluran dana bagi penerima KIP Kuliah, datanya telah terpadan dengan data di PDDikti,” Kata Muni.
Sebetulnya, kewajiban melaporkan data mahasiswa itu sudah disampaikan Puslapdik pada beberapa pertemuan rapat koordinasi. Namun karena hanya bersifat himbauan dan hanya melalui surat, ternyata masih sering diabaikan. Sehingga perlu ditegaskan dalam bentuk Persesjen.
Muni Ika mengatakan pendataan mahasiswa penerima KIP Kuliah di PDDikti itu harus berjalan paralel dengan pengusulan pencairan semester gasal yang deadlinenya adalah 30 September 2023.
“Kalau lewat dari tanggal itu datanya tidak ada, dianggap mengundurkan diri, jadi tidak bisa ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah kecuali ada pertimbangan kuat, ” kata Muni.
Sementara David Adiputra selalu Subkoordinator Sistem Informasi PDDikti, mengungkapkan ada beberapa kampus yang melakukan pelaporan data mahasiswa pada akhir semester.
Sebetulnya tidak banyak juga, sebagian besar perguruan tinggi, apalagi PTN, sudah sejak awal melaporkan, hanya sebagian PTS yang melaporkan di akhir semester, “katanya. Namun, untuk verifikasi data mahasiswa penerima KIP Kuliah, memang sebaiknya dilaporkan sejak awal. Pencairan KIP Kuliah bertahap Tim Teknis Puslapdik, Dean Apriana Ramadhan mengatakan memasukkan data mahasiswa ke PDDikti tidaklah sulit. Hanya memasukan biodata mahasiswa dan KRS.
“Di KRS itu, cukup terdata minimal satu mata kuliah, “ ujarnya.
Dean juga menyarankan agar pengajuan pencairan KIP Kuliah dilakukan secara bertahap.
“Ajukan pencairan untuk mahasiswa yang sudah terdata di PDDikti dan lengkap persyaratannya karena pencairannya bisa bertahap, tidak perlu menunggu semua mahasiswa terdata, “ kata Dean.
Di tahun 2023 ada mahasiswa penerima KIP Kuliah dan mahasiswa penerima Bantuan Biaya Pendidikan.
Karena ada dua kategori maka pencairan diutamakan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah yang menerima bantuan biaya hidup.
“Utamakan dulu penerima KIP Kuliah sebab mereka tentunya membutuhkan biaya sehari-hari, bayar kost dan sebagainya,sedangkan mahasiswa penerima Bantuan Biaya Pendidikan bisa menyusul karena biaya pendidikan langsung ditransfer ke rekening perguruan tinggi,“ jelasnya.
Sumber: kompas.com