MA-MA.ID, Ambon: Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Pattimura (Unpatti) menggelar Fokus Group Diskusi (FGD) dengan tema, revisi peraturan Rektor nomor 3 Tahun 2011 tentang PPLK.
FGD yang digelar Bidang Hubungan Lembaga dan Masyarakat BEM FH Unpatti ini dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Jusuf Madubun, M.Si yang berlangsung di Aula lantai dua Gedung rektorat Unpatti, kemarin.
FGD tersebut menghadirkan dua narasumber yaitu Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unpatti, Dr. Jusuf Madubun dan akademisi Fakultas Hukum, Dr Renny Nendissa, dan dipandu oleh Dino Salampessy, selaku moderator.
Pejabat Ketua BEM Fakultas Hukum, Rahman Marasabessy mengatakan, Peraturan Rektor No. 3 yang telah ada sejak tahun 2011 ini, sudah tidak sesuai dengan dinamika yang terjadi dilembaga kemahasiswaan di Unpatti, sehingga perlu adanya revisi peraturan tersebut, dengan harapan sejajaran DPMF dan BEM di Unpatti dapat memberikan pemikira-pemikiran serta masukan sesuai dengan apa yang terjadi di Fakultas masing-masing.
“ Peraturan Rektor No. 3 yang dibentuk dari tahun 2011 ini tidak lagi relevan dengan dinamika lembaga kemahasiswaan Universitas Pattimura. Sehingga kami mahasiswa memandang perlu untuk diadakan revisi terhadap peraturan tersebut, “ ujar Marasabessy usai diskusi itu.
“ Kami harap pada FGD kali ini teman-teman dari Badan Eksekutif Mahasiswa serta DPMF sejarah Unpatti bisa memberikan pikiran-pikiran mereka karena kita juga dari BEM Fakultas Hukum tidak tau keadaan difakultas-fakultas lain seperti apa, “ tambahnya.
Sehinnga ketika mereka bisa memberikan aspirasi atau ide-ide kepada diskusi kali ini mungkin itu bisa menjadi masukan yang baik bagi pihak rektorat untuk bisa mengadakan revisi terhadap peraturan tersebut, “ tutupnya. (Maya/PMG)