MA-MA.ID, Ambon: Panitia Pemilihan Rektor (PPR) Universitas Pattimura (Unpatti), Periode 2023 – 2027 telah menyelesaikan verifikasi berkas bakal calon Rektor Universitas Pattimura yang telah melakukan pendaftaran sejak 23 Juni – 5 Juli 2023.
Ketua PPR Unpatti, Prof. Dr. Jantje Tjiptabudi, S.H., M. Hum, menjelaskan sebanyak 5 orang bakal calon telah mendaftarkan diri sesuai schedule yang ditetapkan dan kini masuk tahapan proses verifikasi berkas yang dilakukan 6 Juli 2023.
Verifikasi dilakukan oleh 11 anggota tim yang telah bekerja secara profesional dan kelima bakal calon rektor yang mendaftarkan diri dinyatakan telah memenuhi syarat dan lolos verifikasi berkas. Verifikasi dilakukan sesuai dengan urutan pendaftar.
5 bakal calon rektor telah memenuhi syarat dan lolos verifikasi berkas tersebut adalah: 1. Dr. Rory J. Akywen, S.H., M.Hum, 2. Prof. Dr. Fredy. Leiwakabessy, M.Pd, 3. Dr. Jusuf Madubun, M.Si, 4. Prof. Dr.Izaak H. Wenno. S.Pd., M.Pd dan 5. Prof. Dr. Pieter Kakisina, S.Pd, M.Si
Semnatar itu, Dr. J. Pagaya, M.Kes selaku Sekretaris Panitia menjelaskan secara spesifik bahwa dalam telah dilakukan proses verifikasi tersebut 17 komponen berkas calon rektor sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah proses ini maka hasil verifikasi dari panitia akan di serahkan pada senat Universitas sesuai ketentuan.
Sementara itu Ketua Senat Unpatti, Prof. Dr. S. E. M. Nirahua, S.H, M.Hum mengatakan, sesuai dengan peraturan Menristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, maka Senat Unpatti menindaklanjuti hal tersebut dengan peraturan senat nomor 1 dan 2 tahun 2023.
Dikatakan, ada 4 tahapan pengangkatan rektor, yakni penjaringan bakal calon rektor, tahapan kedua adalah penyaringan calon rektor. tahapan ketiga adalah pemilihan calon rektor, dan tahapan ke empat adalah penetapan dan pelantikan rektor
“ Jadi tahapan 1 dan 2 itu dilaksanakan senat Unpatti, pada tahapan ke 2 (penyaringan) senat akan memilih urutan 1 – 3 dari bakal calon rektor yang nantinya akan disampaikan ke kementerian. selanjutnya akan dilakukan pemilihan calon rektor bersama dengan menteri. Inilah beberapa proses tahapan yang sudah ditetapkan oleh permenristekdikti, “ terang Prof. Nirahua. (Rizal/PMG)