MA-MA.ID, Ambon: Setiap individu, mempunyai hak asasi juga kewajiban dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi individu lain atau komunitas masyarakat lain. Masyarakat telah mengakui berbagai bentuk keberagaman, mulai dari yang bersifat ciri fisik hingga identitas sosial.
Beberapa kelompok memiliki bentuk keberagaman yang unik dan khas, sehingga membutuhkan akses lebih untuk mendapatkan layanan dasar. Kelompok ini disebut sebagai kelompok rentan.
Demikian dijelaskan Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Klinik Hukum (LBHKH) Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Dr. J. Mustamu, S.H., M.H, dalam kesempatan diskusi bertema “Literasi Digital Bagi Kelompok Rentan di Kota Ambon” beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kelompok rentan adalah mereka yang memiliki kerentanan dan mengalami keterbatasan fisik, mental, dan sosial sehingga tidak mampu mengakses layanan dasar dan membutuhkan bantuan khusus dari negara atau komunitas lainnya.
Dijelaskan, kerentanan lebih berkorelasi pada resiko yang dihadapi oleh korban yang sifatnya lebih dinamis bukan pada identitasnya tetapi lebih pada faktor hubungan sosial yang menyebabkan sulitnya akses layanan dasar yang akhirnya membutuhkan bantuan khusus dari negara.
Ditambah lagi lanjut Mustamu minimnya regulasi yang mengatur tantang kelompok rentan, pada akhirnya mempengaruhi efektivitas perlindungan ditataran struktur maupun substansi hukum sehingga sedikit sulit untuk memperjuangkan perlindungan hukum yang komprehensif bagi kelompok rentan Untuk mengatasi kesenjangan literasi digital.
LBHKH Fakultas Hukum Universitas Pattimura menggelar Diskusi Publik “Literasi Digital Bagi Kelompok Rentan di Kota Ambon” sebagai upaya bersama mewujudkan Kota Ambon sebagai Kota Ramah HAM.
Kata Mustamu, Literasi digital sebagai sejenis kemampuan memungkinkan orang untuk berpartisipasi diruang digital dengan aman, nyaman, dan produktif di tengah masyarakat yang kaya informasi.
Sejauh ini lanjutnya LBHKH Fakultas Hukum Universitas Pattimura dalam rangkaian memperjuangkan pemenuhan hak-hak dasar dari kelompok rentan di Kota Ambon telah berhasil mendorong peraturan daerah tentang Pemenuhan Dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas Kota Ambon.
“Perjuangan kita selama ini telah menghasilkan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2023 tentang Pemenuhan Dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas Kota Ambon dan kita akan terus memperjuangkan Rancangan Peraturan Daerah yang sama di tingkat provinsi Maluku” jelasnya.
Mustamu berharap kelompok rentan di Kota Ambon dapat diberdayakan dengan memanfaatkan media digital secara lebih maksimal.(PMG/HMS)