MA-MA.ID, Ambon: Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon meraih predikat Pemohon Hak Cipta dan Paten dengan jumlah tertinggi kedua kategori Institusi Pendidikan Tinggi tahun 2020-2021 dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Penyerahan piagam penghargaan diberikan langsung oleh Plh. Kakanwil Kemenkumham Maluku, Rulianan Pendah Harsiwih, SH., M.H kepada Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Pattimura, Dr. Jantje Tjiptabudy, S.H., M.Hum, berlangsung di ruang rapat Kakanwil lt.2 Kantor wilayah Kemenkumham Maluku, Selasa (18/10).
Turut hadir dalam penyerahan piagam itu para pejabat administrator, pejabat pengawas, dan fungsional umum di lingkungan kantor wilayah Kemenkumham Maluku.
Plh. Kakanwil Kemenkumham Maluku, Rulianan Pendah Harsiwih, SH., M.H mengatakan penting sekali kekayaan intelektual wajib untuk didaftarkan ke HAKI, karena secara otomatis karya tersebut akan mendapat perlindungan hukum sehingga tentunya lebih leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tanpa takut menyalahi hukum.
“ Harapannya, semua kekayaan intelektual yang ada di provinsi Maluku baik itu Hak Cipta, Hak Kekayaan Industri, Hak Paten, Hak atas Merek, Desain Industri, Indikasi Geografis harus didaftarkan ke HAKI karena selain mendapatkan perlindungan hukum akan tetapi secara ekonomis perlindungan yang diberikan tersebut tentu berujung pada keuntungan yang bisa didapatkan secara finansial, “ jelas Rulianan dalam sambutannya.
Sementara itu Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Pattimura, Dr. Jantje Tjiptabudy, S.H., M.Hum, mengatakan, penghargaan yang diterima hari ini merupakan suatu kebanggaan yang luar biasa, ini menunjukan bahwa unpatti mampu bersaing dengan Universitas lainnya.
“ Unpatti terus berupaya untuk menciptakan berbagai inovasi yang dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan semua inovasi itu akan kita daftarkan ke HAKI. Hasil penelitian, tesis maupun disertasi juga akan kita daftarkan ke HAKI sehingga semua hasil karya dapat di dilindungi secara hokum, “ harapnya.(PMG/HMS)