MA-MA.ID, Ambon: Universitas Pattimura (Unpatti) bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Maluku mengadakan sosialisasi program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di lingkup Universitas Pattimura Ambon. Sosialisasi ini berlangsung di Auditorium Unpatti, Rabu (6/4/2022).
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Para Dosen Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta para Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang ada dalam lingkup Unpatti. Kegiatan sosialisasi ini merupakan implementasi dari nota kesepahaman antara Rektor Unpatti dengan BPJS Ketenagakerjaan yang telah ditandatangani pada tahun 2020.
Turut hadir dan memberi arahan serta membuka kegiatan tersebut, Kepala Biro Umum dan Keuangan Unpatti, Frengky Polnaya, S.E., M.M. Dalam arahannya, Polnaya menyampaikan penting bagi para dosen non PNS serta PPNPN untuk mengikuti sosialisasi ini. Selanjutnya, kata Polnaya, Unpatti juga memusatkan perhatian terhadap kesejahteraan para pegawai yang ada di lingkup Unpatti.
“BJPS ini penting bagi kita sekalian, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Pimpinana Unpatti juga konsen dalam memberikan hal ini bagi bapak ibu sekalian. Saya sangat mengharapkan bapak ibu sekalian memperhatikan sosialisasi ini. Sebab Unpatti melalui pimpinan-pimpinan yang ada, konsen melihat kesejahteraan para pegawainya. Kesejahteraan tidak hanya diukur dengan uang tetapi selalu disampaikan oleh Rektor Unpatti “sehat itu juga tentang kesejahteraan kita”. Sebab jika kita sakit, kita tidak bisa bekerja. Bahkan biaya yang kita keluarkan akan lebih banyak untuk hal itu,” tutur Polnaya.
Polnaya pun berharap agar para dosen non PNS serta PPNPN yang hadir dalam sosialisasi tersebut dapat menyimak apa yang disampaikan dalam sosialisasi oleh Tim dari BPJS Ketenagakerjaan.
Tim dari BPJS Ketenagakerjaan yang diwakili oleh Thomas Pellu memberikan paparan materi tentang manfaat dan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi para dosen non PNS serta PPNPN. Pellu menyampaikan bahwa program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan terdapat 4 (empat) program yakni JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun).
Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. JKM adalah peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, dimaksudkan untuk meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman atau santunan berupa uang. Terkait persentase iuran BPJS Ketenagakerjaan, kata Pellu, untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) iurannya 0,24% dari upah kerja per bulan sedangkan untuk Jaminan Kematian (JKM), iurannya 0,30% dari upah kerja per bulan. (Ch)