MA-MA.ID, Ambon: Wacana terancam batal mega proyek Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional (M-LIN) cukup menyita perhatian public khususnya masyarakat Maluku. Berbagai reaksi ditunjukan sebagai bentuk respon atas wacana pembatalan tersebut.
Salah satunya datang dari tokoh nasional asal Maluku, Prof. Alex S. W. Retraubun, M.Sc. Mantan Wakil Menteri Perindustrian di era presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menyebut wacana pembatalan M-LIN itu seperti cerita buruk bagi Maluku, pasalnya, M-LIN semenjak mulai dicanangkan pada tahun 2010 oleh presiden SBY itu hingga kini Masuk Era presiden Jokowi telah berusia 12 tahun, namun tak kunjung hadir di Maluku.
“ Saya merasa, M-LIN ini sepertinya menjadi suatu kutukan bagi Maluku. Karena 12 tahun tidak jelas ujungnya, malah tidak jelas lagi mau dibatalkan, ini adalah cerita buruk bagi kami di Maluku, “ ujarnya dalam diskusi bersama sejumlah tokoh Maluku yang dihadiri Anggota DPR RI, Abdullah Tuasikal di studio utama PattimuraTV, Kamis (31/03).
Selain menjadi cerita buruk bagi Maluku, wacana pembatalan M-LIN ini kata Prof. Alex juga menyangkut wibawa pemerintah pusat yang dipertaruhkan. Karena Lumbung Ikan Nasional ini bukanlah permintaan dari rakyat Maluku, melainkan bentuk etikat baik dari pemerintah pusat saat itu melalui pak SBY waktu berpidato di atas Pelabuhan Yos Sudarso waktu membuka Sail Banda tahun 2010.
“ Tanpa ada rakyat Maluku satu pun meminta M-LIN ini, Nah itu artinya murni politik pemerintah pusat. Lantas kalau sekarang pemerintah pusat kembali membatalkan maka artinya apa? kau yang memulai, kau juga yang mengakhiri, dan itu soal wibawa pemerintah pusat, “ tegasnya.
Menurutnya, tidak ada kebijakan Nasional berupa M-LIN yang diproses dalam kurun waktu yang cukup lama. Dan dalam satu kebijakan nasional mestinya diikuti dengan landasan hokum sebagai pedoman untuk bertindak.
“ Saya tidak melihat sampai hari ini adakah suatu kebijakan atau dasar hukum tentang M-LIN, tidak ada. Nah, dampak kalau sudah ada kebijakan nasional, entah itu berbentuk keputusan presiden maka Menko pun tidak bisa membatalkan ini. Siapa pun tidak bisa membatalkan, karena kebijakan itu adalah perintah untuk semua orang bertindak. Ikut pedoman keputusan presiden itu. Jadi, inilah dampak daripada belum ada politik yang riil pemerintah pusat untuk kepres dibuat,” jelas Prof. Alex yang juga akademisi Unpatti ini.
Sebagai akademisi, prof. Alex yang juga menulis buku “ Maluku Sebagai Lumbung Ikan Nasional” ini menyebut proyek M-LIN menjadi satu kebijakan Nasioanal berangkat dari isu krusial, dimana Maluku jelas adalah daerah termiskin di Indonesia.
“ Dalam ilmu kebijakan bilang kalau LIN mau dibuat jadi kebijakan, isunya harus jelas. Isunya sudah jelas bahwa isu kemiskinan ‘kan. Kemiskinan yang menyebabkan justifikasi bahwa LIN itu harus hadir,” ungkapnya.
Hanya saja kata dia, kebijakan nasional M-LIN ditemui kelemahannya yaitu belum ada dasar hukumnya berupa Keputusan Presiden (Kepres) misalnya. Hal itu patut dipertanyakan karena menyangkut pedoman untuk bertindak. “ Nah ini patut dipertanyakan, kenapa belum ada? Padahal Kepres itu menjadi pedoman untuk semua stockholder bertindak. Jika tidak ada itu, maka bisa on, bisa juga off. Tetapi kalau Kepres yang merupakan representasi dari kebijakan nasional, maka tidak ada yang bisa off LIN ini,” jelasnya. (M-01)