MA-MA.ID, Ambon: Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif menyampaikan atensinya atas perdamaian pasca konflik antar warga Ori-Pelauw dan Kariuw di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
Kapolda mengaku optimis perdamaian di Pulau Haruku akan terwujud, dan itu menjadi perhatiannya selama mengemban tugas di Maluku. Dia mengaku pihaknya kini tengah melakukan Langkah konkrit penyelesaian konflik dua desa bertetangga itu.
“Saya optimis dan akan tetap semangat untuk mewujudkan perdamaian di Pulau Haruku dan Maluku sampai mandat saya ditarik oleh bapak Kapolri,” demikian disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Kamis (10/03).
Dalam RDP itu Kapolda menyarankan agar pemulihan pasca-konflik dapat segera berjalan. Pemulihan itu meliputi tahapan rekonsiliasi, rehabilitasi dan rekonstruksi terhadap warga Kariuw yang masih mengungsi di Aboru.
Kata Kapolda, rekonsiliasi antara kedua desa yang bertikai itu bisa dilakukan dengan membentuk tim terpadu. Terkait hal ini pihaknya telah melakukan prarekonsiliasi di Polresta Ambon yang juga dihadiri Bupati Maluku Tengah.
“Kemarin kita lakukan, dan saya sampaikan diplomasi (perdamaian) itu tidak ada sekali dua kali baru selesai, tapi saya berharap untuk membuat mandat orang-orang yang betul-betul ditunjuk untuk rekonsiliasi. Saya kira ini penting, dari Pelauw siapa-siapa saja, dari Kariuw juga siapa-siapa saja agar mereka nantinya dapat memberikan masukan kepada tim rekonsiliasi,” katanya.
Kapolda juga menawarkan langkah solusi penyelesaian bentrok antara warga di pulau Haruku itu, menurutnya Langkah pertama yang harus dilakukan adalah pemulihan pasca-konflik, dan kedua yaitu mengembalikan warga Kariuw yang saat ini masih mengungsi di Desa Aboru ke kampung halamannya.
Mengenai persoalan penegakan hukum, Kapolda mengaku tim penyelidikan telah dikerahkan. Bahkan, pihaknya juga sementara sedang melakukan penyidikan kepada masyarakat yang menyebarkan hoax atau berita bohong.
“Kita juga sudah melakukan penegakan hukum kepada masyarakat yang menyebarkan hoax, karena ini juga merupakan hal yang penting untuk kita cegah, karena persoalan ini tidak akan selesai kalau masih ada orang yang terus memanas-manasi dan memberikan informasi palsu. Kita tindak supaya tidak terulang lagi,” tegasnya.
Sementara untuk kasus-kasus kasuistik yang terjadi baik itu pembakaran, penembakan, dan sebagainya sedang dalam tahapan pengumpulan semua bukti-bukti yang ada.
“Tentu saja di dalam proses penyidikan itu kita harus memenuhi hukum positif yaitu alat bukti yang sah yaitu ada keterangan saksi saksi ahli, surat petunjuk dan bukti-bukti di lapangan,” pungkasnya. (M-id)