MA-MA.ID, Ambon: Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak bagi 8 Desa dan 1 Negeri di Kota Ambon akan dilaksanakan pada 7 Maret 2022.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian (kabag) Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon, Ema Waliulu, kepada awak media di sela – sela kegiatan sosialisasi Pilkades bagi BPD dan Saniri Negeri yang digelar di Hotel Marina Ambon, Selasa (25/01).
“ Sesuai dengan time scedule, Pilkades serentak yang akan dilaksanakan 7 Maret 2022, kalau tidak ada perubahan,” ujarnya.
Waliulu menyebut 8 Desa dan 1 Negeri yang akan ikut dalam Pilkades serentak 7 Maret 2022 mendatang antara lain; Wayame, Negeri Lama, Poka, Hunuth, Nania, Waiheru, Latta, dan desa Galala, serta negeri Hative Kecil.
Kata dia berbagai tahapan telah dilaksanakan dalam pelaksanaan Pilkada serentak, termasuk sosialisasi aturan – aturan yang mendasarinya.
“Kegiatan hari ini menjadi pentahapan awal pelaksanaan pilkades serentak, yakni sosialisasi, lebih khusus untuk perwali Nomor 50 Tahun 2021, tentang petunjuk teknis Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pemilihan kepala desa Serentak dan Pergantian Antar Waktu, Perwali Nomor 70 tahun 2021, tentang perubahan pada petunjuk teknis Perda Nomor 12 Tahun 2019, serta Perwali Nomor 71 Tahun 2021 tentang tatacara pemungutan suara secara elektronik atau e- voting,” ungkapnya.
Dikatakan, salah satu hal yang diatur dalam regulasi adalah beban anggaran yang hampir semuanya ada pada panitia tingkat kota. Sementara di tingkat Desa/Negeri, anggaran yang dibebankan hanyalah untuk hari-H pelaksanaan.
“Untuk Logistik, semuanya dibebankan pada panitia tingkat kota, sedangkan untuk Desa/Negeri hanya dibebankan anggaran untuk insentif Kelompok Pantia Pemungutan Suara dan anggaran makan minum,” bebernya.(M/bil)