MA-MA.ID, AMBON: PT PLN dinilai gagal dalam merealisasikan peningkatan layanan listrik dari 12 jam menjadi 24 jam kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Seram Utara (Serut), kabupaten Maluku Tengah, Maluku.
Pelayanan listrik di wilayah itu masih berlangsung 12 jam selama kurun waktu bertahun-tahun, semenjak PT PLN beroperasi di wilayah itu pada 1957 hingga kini tahun 2022 kondisi yang sama masih saja terjadi.
“ Sebagian warga di Malteng, khususnya di Serut hingga kini belum juga menikmati pelayanan listrik 24 jam, PT.PLN Diminta untuk segera memberikan pelayanan listrik 24 jam sesuai Instruksi bapak Presiden Jokowi, “ demikian hal ini diungkapkan Ketua Aliansi Mahasiswa Pemuda Maluku Tengah Jakarta, Azhari Elly dalam rilisnya yang diterima media ini, Kamis (13/01).
Kata Azhari, permintaan warga itu sudah berkali-kali disampaikan ke pihak manajemen perusahan PLN hanya saja belum juga menunjukan tanda-tanda.
“ Sudah pernah disampaikan, tapi pihak PLN terkesan acuh dengan keadaaan,” ujar Azhari.
Kata dia, Meski di wilayah itu pelayanan listrik hanya berlangsung 12 jam, warga kerap mengeluh lantaran pemadaman listrik masih saja terus terjadi. Namun demikian tagihan tetap dilakukan tanpa ada kompensasi kepada pelanggan yang dirugikan.
Pihaknya pun mendesak Direktur Utama PT. PLN (Persero) Darmawan Prasodjo Untuk Segera Mengevaluasi Kinerja Kepala PLN Ranting – Wahai, Unit Layanan Pelanggan (ULP) – Kobisonta, Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) – Masohi (Maluku Tengah) Dan Unit Induk Wilayah (UIW) – Ambon (Maluku-Maluku Utara) karena gagal dalam mengatasi masalah pemadaman listrik yang kerap terjadi selama ini di Kecamatan Seram Utara.
Mereka juga meminta untuk dilakukan audit Anggaran pada PT Perusahaan Listrik Negara Unit Induk Maluku-Maluku Utara dan Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) – Masohi (Maluku Tengah).(bil)