Oleh : Krisdian Idam Pamungkas (Kase Verifikasi dan Akuntansi KPPN Masohi)
MA-MA.ID: Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 hak dan kewajiban pengelola keuangan antara lain bahwa seorang KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang merupakan pendelegasian wewenang dari PA (Pengguna Anggaran) yaitu Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaannya dan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan negara KPA dibantu oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPSPM (Pejabat Penandatangan SPM) yang ditetapkan dengan suatu surat keputusan.
Salah satu tugas dan tanggung jawab PPK adalah melakukan pengujian secara materiil atas setiap tagihan yang diajukan sedangkan PPSPM melakukan pengujian secara formal dan menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar) yang kemudian diajukan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara.
Sebagai amanah dari reformasi di bidang keuangan negara yang ditandai dengan terbitnya UU no 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU no 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap tahun sistem pengelolaan keuangan negara terus ditingkatkan kualitasnya. Terbukti dengan mengembangkan sistem perbendaharaan negara SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) yang dilaksanakan oleh Bendahara Umum Negara (Menteri Keuangan) dan SAKTI (Sistem Apkikasi Keuangan Tingkat Instansi) yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
Implementasi SAKTI dilaksanakan secara bertahap dari tahun ke tahun, dimana untuk tahun 2022 nanti SAKTI sudah diimplementasikan untuk seluruh Kementerian Negara/Lembaga yang pelaksanaannya diawali dengan pengajuan gaji induk Januari 2022 di awal Desember 2021.
SAKTI merupakan aplikasi yang digunakan sebagai sarana bagi satuan kerja dalam mendukung implementasi SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran serta pelaporan keuangan dengan data yang terintegrasi. SAKTI ini akan ber-interface dengan SPAN pada setiap tahap siklus anggaran.
Aplikasi SAKTI ini diimplementasikan secara bertahap, dimana pada tahun 2022 adalah batas waktu akhir seluruh satuan kerja akan menggunakan aplikasi SAKTI dalam pengelolaan keuangan negara.
SAKTI mengintegrasikan seluruh aplikasi satker yang telah ada., dimana ada 6 aplikasi yang digunakan satuan kerja saat ini. Mempunyai fungsi utama dari mulai Perencanaan, Pelaksanaan hingga Pertanggungjawaban Anggaran. Selain itu, SAKTI menerapkan konsep single database.
Aplikasi SAKTI digunakan oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan Kementerian Negara/Lembaga. Seluruh Transaksi entitas akuntansi dan entitas pelaporan dilakukan secara sistem elektronik. Pilot Project Aplikasi SAKTI sudah dilaksanakan pada satker di lingkungan kementerian Keuangan, kemudian di tahap 2 merangkul 5 kementerian/lembaga. SAKTI modul Perencanaan sudah diterapkan di seluruh kementerian/lembaga dalam rangka penyusunan DIPA 2020.
Dibandingkan dengan aplikasi yang digunakan satuan kerja saat ini, SAKTI memiliki beberapa keunggulan : menggunakan single database, memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dengan adanya proses enkripsi/dekripsi Arsip Data Komputer (ADK), Lebih mudah digunakan (user friendly) tanpa perlu proses instalasi karena berbasis web, kinerja aplikasi lebih konsisten dengan adanya validasi di setiap tahap,
Kenapa harus SAKTI?
Alasan kenapa kita harus menggunakan aplikasi SAKTI dalam Pengelolaan APBN di tahun 2022 adalah:
- Integrasi Database
Aplikasi SAKTI menggunakan Single database, yang artinya bahwa semua modul baik dari perencanaan hingga pelaporan menggunakan data yang sama sehingga tidak akan terjadi perbedaan data di masing-masing modul. Akurasi data semakin terjaga.
- Single Entry Point
Single Entry Point menjelaskan bahwa suatu transaksi cukup sekali diinput dan apabila dibutuhkan oleh modul terkait data tersebut akan langsung bisa diakses.
- Konsep “Maker, Checker, Approver”
Tahapan proses perekaman, verifikasi dan persetujuan yang jelas dan mengembalikan tugas dari masing-masing pengelola keuangan berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
- Tracing Jurnal
Tracing Jurnal adalah proses penelusuran dari jurnal ke sumber transaksi dengan double click jurnal terkait sehingga akan masuk dalam traksaksinya.
- Penerapan ACL
Access Control List (ACL) adalah Pengelompokan Paket Menu berdasarkan kategori sehingga Admin bisa menentukan menu transaksi ataupun izin akses menu transaksi tersebut apakah boleh rekam/ubah/hapus.
- Penerapan Closing Period
Closing Period merupakan proses tutup buku saat periode transaksi dinyatakan berakhir. Pada saat Modul Akuntansi dan Pelaporan melakukan closing period maka modul lainnya secara otomatis melakukan tutup buku pada periode berkenaan yang artinya saat periode ditutup tidak ada transaksi yang dapat diubah.
One Time Password (OTP)
Satu hal yang paling mencolok dalam implementasi aplikasi SAKTI adalah pengamanan transaski elektronik dengan menggunakan OTP (One Time Password), hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pebendaharaan Nomor PER-16/PB-2020 tentang Hak Akses Pengguna Dan Pengamanan Secara Elektronik Dalam Piloting Sisem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi. OTP (One Time Password) hanya diperuntukkan bagi pengguna aplikasi SAKTI :
- PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) selaku Validator dan Approver
- PPSPM (Pejabat Penandatangan SPM) selaku Approver
- KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) selaku Validator dan Approver
OTP (One Time Password) merupakan kode yang dinamis dan hanya berlaku selama beberapa menit dan ini jauh lebih aman dibandingkan dengan kode PIN yang sifatnya statis. Dengan demikian setiap transaksi akan lebih dijamin kemananannya secara elektronik.
Dengan melihat proses bisnis aplikasi SAKTI yang semua dilakukan secara elektronik membuat pengelolaan keuangan negara menjadi modern sesuai dengan tuntutan zaman saat ini, dan penggunaan OTP (One Time Password) bagi pejabat dalam melakukan validasi atas setiap transaksi membuat pengelolaan keuangan negara menjadi lebih handal.
Tantangan nyata yang ada di depan mata untuk dapat mengimplementasikan Aplikasi SAKTI dengan lancar untuk pengelolaan APBN 2022 ini adalah:
- Pembelajaran kepada satuan kerja
Kondisi pandemi tidak dapat dipungkiri menjadi hambatan bagi Kementerian Keuangan yang diwakili oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) di daerah dalam memberikan pembelajaran terkait pengoperasian aplikasi SAKTI kepada satker. Alternatif metode pembelajaran kemudian dialihkan menjadi pembelajaran online.
- Jaringan Internet yang memadai
Modal utama pengoperasian aplikasi SAKTI tentu saja menggunakan internet karena aplikasi berbasis web. Dari hasil pelatihan/pembelajaran yang dilakukan, terdapat beberapa satker yang terkendala jaringan internet karena berbagai alasan, termasuk karena satker berada di daerah terpencil. Kendala ini sementara dalam penanganan untuk diselesaikan oleh pihak-pihak yang terkait.
Selain hal diatas, dibutuhkan komitmen yang tinggi dari para Pimpinan Kementerian Negara/Lembaga dan sinergi yang kuat antara Kementerian Negara/Lembaga dengan Bendahara Umum Negara, jajaran Kementerian Negara/Lembaga di daerah dan Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah.
Dengan semangat perubahan, kita sukseskan implementasi SAKTI untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang modern dan handal. (***)
Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dengan bersumber pada beberapa referensi