MA-MA.ID, Ambon : Universtias Pattimura (Unpatti) Ambon dan Universitas Kristem Indonesia Maluku (UKIM), melakukan penantangangan nota kesepahaman atau Memorandum of Undertanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Ruang Rektor Unpatti, Rabu 03 Maret 2024.
MoU ditandatangani Rektor Unpatti, Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, M.Pd, dan Rektor UKIM, Dr. Hengky Herson Hetharia, M.Th. Selain MoU juga dilakukan penandatangan perjanjian kerja sama antara Dekan Ekonomi dan Bisnis Unpatti, Dr. Erly Leiwakabessy, M.Si dan Dekan Ekonomi dan Bisnis UKIM, G. Manuputty, SE,M.Si.
Turut hadir mendampingi Rektor Unpatti, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Sistem Informasi, Dr. Ruslan H. S. Tawari, M.Si, dan Kepala Biro Kerja Sama Unpatti, Ir. D. Nanuru, M.Si. Sementara dari pihak UKIM, turut hadir Wakil Rektor Bidang Akademik, Dr. Pentury, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Sistem Informasi, Dr. Steve Gaspersz, Kepala Unit Penjaminan Mutu Pascasarjana UKIM, Dr. Simon Pieter Soegijono, SE, M.Si, dan Kabiro Bidang 4 UKIM, Tono Mahmudin, M.Sc, beserta staf lainnya.
Rektor Unpatti, Fredy Leiwakabessy mengatakan, MoU ini dilakukan terkait dengan peningkatan tri dharma perguruan tinggi dan dalam upaya UKIM untuk membuka program studi baru, yakni S1 Ners dan S2 ilmu ekonomi. Sehingga dalam upaya tersebut UKIM membutuhkan perbantuan dari Unpatti berupa sumber daya manusia dan sarana prasarana pendukung.
“ Terkait dengan upya UKIM membuka program studi baru, baik di S1 maupun S2. S1 untuk Ners dan S2 untuk ilmu ekonomi sehingga mereka butuh perbantuan dari Unpatti terhadap dua hal yaitu sumber daya manusia dan sarana prasarana pendukung,” ujar Rektor Unpatti.
Rektor UKIM, Hengki Hetharia mengatakan, kerja sama UKIM dan Unpatti selama ini sudah berlangsung namun sudah kadaluarsa dan perlu diperbaharui kembali.
“ Kami dari UKIM datang mengunjungi Unpatti untuk membuat penandatanganan MoU antara UKIM dan Unpatti, bahwa kerja sama UKIM dan Unpatti selama ini sudah berlangsung namum sudah kadaluarsa di bulan desember sehingga perlu di perbaharui,” jelas Rektor UKIM. (Devi/PMG)