MA-MA.ID: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak kepada para penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) di tingkat SMA/SMK untuk melanjutkan kuliah. Soal biaya kuliah, Jokowi meminta para siswa tak perlu khawatir karena ada program KIP Kuliah.
“Kalau ingin kuliah masih ada yang namanya KIP kuliah akan diberikan kepada anak-anakku semuanya. Jadi, semangat terus semangat belajar yang tinggi agar bisa sekolah kuliah sampai perguruan tinggi,” kata Jokowi saat memberikan arahan kepada ratusan penerima KIP di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (1/2/2024).
Jokowi melanjutkan, besaran dana yang diterima penerima KIP kuliah berbeda, tergantung program studi yang diambil. Namun, dananya bisa mencapai Rp 8 juta.
Dia pun memamerkan saat ini penerima KIP Kuliah telah mencapai lebih dari 900 ribu. Untuk itu, bagi siswa SMA sederajat yang ingin melanjutkan ke jenjang selanjutnya, tidak perlu mengkhawatirkan terkait biaya pendidikan.
“(KIP) kuliah tergantung program studinya. Bisa sampai Rp 8 juta. Jadi, anak-anak nggak usah khawatir kalau punya semangat belajar tinggi, nilainya baik-baik, bagus untuk kuliah sekarang ini pemerintah telah menyiapkan KIP kuliah yang kurang lebih angka bantuannya di angka Rp 8 juta,” jelasnya.
Dalam catatan detikcom, dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan PIP Kemdikbud akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kemendikbudristek.
Besaran dana PIP tergantung dari jenjang pendidikan peserta dan diberikan per tahun. Besaran bantuan untuk SD sebesar Rp 450.000, jenjang SMP Rp 750.000, dan jenjang SMA sebesar Rp 1 juta. Sementara, PIP Kuliah diberikan dengan besaran Rp 800 ribu hingga 1,4 juta sebagai bantuan biaya hidup.
Sementara untuk bantuan biaya pendidikan, jumlahnya sebesar Rp 12 juta bagi prodi kedokteran dan Rp 8 juta untuk prodi non kedokteran pada kampus akreditasi A. Kemudian untuk prodi akreditasi B maksimal Rp 4 juta dan untuk prodi akreditasi C sebesar Rp 2,4 juta.
Sumber: detikfinance