MA-MA.ID, Ambon: Menyebut KKN, kerap dialamatkan pada praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Praktik yang berdampak negatif di bidang politik, ekonomi dan moneter itu dikenal di masyarakat luas dengan istilah KKN.
Praktik KKN jelas dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta membahayakan eksistensi negara.
Namun tidak dengan KKN di Perguruan Tinggi atau lebih lekat dengan istilah Mahasiswa KKN. KKN adalah Kuliah Kerja Nyata.
“ KKN merupakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa dengan pendekatan lintas keilmuan dan sektoral pada waktu dan daerah tertentu di Indonesia,” demikian kata Ketua Tim Mata Kuliah KKN Universitas Pattimura (Unpatti), Dr. S. P. Ritiauw, S.Pd, M.Pd dalam laporannya pada kegiatan pembukaan pembukaan pembekalan KKN Gelombang I Angkatan XLIX Tahun Akademik 2022/2023 di lantai 2 Aula Rektorat Unpatti, Rabu (05/01/2022).
Kata Ritiauw, KKN sebagai kegiatan intrakurikuler yang memadukan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menjadi kewajiban sebagaimana amanat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang harus dilaksanakan bagi perguruan tinggi.
Kuliah Kerja Nyata merupakan bagian dari penyelenggaraan pendidikan dalam bentuk kegiatan pengalaman ilmu, teknologi, dan seni oleh mahasiswa sebagai wujud implementasi di Bidang Pengabdian kepada Masyarakat dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kegiatan ini bertujuan untuk memecahkan berbagai permasalahan yang sesuai dengan keilmuan, berkreasi dan berinovasi serta mengembangkan IPTEK menjadi sesuatu yang bermanfaat.
Dalam laporannya itu, Ritiauw menyebut KKN Universitas Pattimura merupakan kegiatan akademik dari kurikulum pendidikan Strata (S1) yang bertujuan untuk membentuk empati dan kepedulian mahasiswa pada masalah yang dihadapi masyarakat kepulauan di Maluku, memberikan pendidikan pada mahasiswa dan membantu masyarakat untuk pengembangan ekonomi masyarakat, membantu pemerintah mempercepat pembangunan dan menyiapkan generasi pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Maluku serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mahasiswa tentang identitas budaya pada daerah kepulauan di Maluku.
“ Pengabdian kepada Masyarakat berpusat pada empat kegiatan utama yaitu pelayanan kepada masyarakat, penerapan IPTEKS sesuai dengan bidang keahlian, peningkatan kapasitas masyarakat dan pemberdayaan masyarakat. Kegiatan utama tersebut wajib mempertimbangkan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan serta keamanan pelaksanaan di masyarakat dan lingkungan,” jelasnya.
Lanjut Ritiauw, KKN Universitas Pattimura terdiri dari tiga bentuk yaitu KKN Reguler, KKN Tematik dan KKN Profesi. KKN Tematik terdiri dari Tematik Individu yang merupakan bagian dari Implementasi MBKM dan Tematik Kelompok yang terdiri dari Fakultas Kedokteran dan Fakultas Pertanian. Selain kedua fakultas tersebut, juga terdapat 30 lokasi KKN Tematik Kelompok yang merupakan hasil kerjasama antara Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi maupun Universitas Pattimura dalam kaitan dengan implementasi program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) yang tersebar pada tiga kabupaten yakni Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku Tengah dan Seram Bagian Timur. Sedangkan untuk KKN Profesi terdiri dari Fakultas KIP, MIPA dan Hukum. (PMG)