MA-MA.ID, Ambon: Kunjungan Kemenko Polhukam di kota Ambon dan Pulau Haruku yang dijadwalkan pada tanggal 31 Januari – 2 Februari 2022 mendapat apresiasi positif dari Tim Penanganan Konflik Kariu kota Ambon.
Kunjungan tim Kemenko Polhukam ke tiga negeri yang ada di Pulau Haruku itu, guna melakukan peninjauan sekaligus melakukan pengukuran batas wilayah yang disengketakan pasca konflik melibatkan tiga desa bertetangga itu beberapa hari lalu.
Menyikapi kunjungan Kemenko Polhukam itu tim penanganan konflik Kariu kota Ambon, menyampaikan beberapa hal yang termuat dalam surat pernyataan sikap yang ditandatangani oleh ketua tim, Pieter Pattiwaellapia dan Sekretaris, Simon Werinussa tertanggal 31 Januari 2022.
Berikut pernyataan sikap tim penanganan konflik Kariu kota Ambon dalam suratnya bernomor 02/TPKK/I/2022 yang diterima redaksi MA-MA.ID, Senin (31/01) siang.
- Mengapresiasi dan mendukung langkah Tim Kemenko Polhukam dan pihak lain dalam penanganan atas peristiwa penyerangan terhadap masyarakat negeri Kariu tanggal 26 Januari 2022 sejauh sesuai dengan aspirasi masyarakat Kariu dan ketentuan perundang• undangan yang berlaku. Sebaliknya kami akan menolak langkah Tim Kemenko Polhukam dan instansi lainnya jika langkah-langkah penanganan atas peristiwa penyerangan masyarakat negeri Kariu tidak didasarkan pada aspirasi masyarakat negeri Kariu dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Menolak Pejabat Pemerintahan Negeri Kariu untuk mengatasnamakan masyarakat Kariu dalam pengambilan keputusan apapun terkait eksistensi masyarakat negeri Kariu, termasuk untuk menentukan batas-batas tanah ulayat masyarakat negeri Kariu yang menjadi salah satu kegiatan Tim Kemenko Polhukam (jadwal kegiatan nomor 11). Penolakan ini bagi kami sangat beralasan karena Pejabat Pemerintah Negeri Kariu adalah ASN yang berasal (identitas diri) dari Pelauw dan tidak mengetahui, menguasai dan memahami hal-hal yang terkait dengan batas-batas petuanan, serta hal-hal prinsip lainnya tentang eksistensi masyarakat adat negeri Kariu.
- Menolak Tim Kemenko Polhukam dan pihak manapun untuk melakukan pengukuran batas-batas tanah yang disengketakan (jadwal kegiatan poin nomor 11) teristimewa jika hal tersebut terkait dengan batas tanah masyarakat negeri Kariu dan Pelauw. Karena itu kami menyatakan sebaiknya Tim Kemenko Polhukam hanya melakukan pertemuan dan kunjungan untuk mendapatkan sejumlah data dan infonnasi yang akan bennanfaat untuk penentuan langkah-langkah kebijakan strategis lainnya.
- Mendesak Tim Kemenko Polhukam dan pihak manapun yang akan mengambil langkah-langkah kebijakan apapun terkait peristiwa penyerangan terhadap masyarakat negeri Kariu, wajib melibatkan dan mendengar aspirasi masyarakat negeri Kariu. Jika hal ini diabaikan maka segala langkah apapun dari Tim Kemenko Polhukam dan pihak lain manapun akan kami tolak.
Tim penanganan konflik Kariu kota Ambon berharap pernyataan sikap yang disampaikan itu bisa ditindaklanjuti secara arif dan bijaksana. (M)