MA-MA.ID, Ambon: Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dalam struktur birokrasi merupakan jabatan yang sangat strategis. Dianggap strategis karena Sekda merupakan jabatan karier tertinggi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat provinsi.
Sekda adalah juga Sekretaris Gubernur dalam kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Demikian disampaikan Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam sambutannya usai melantik penjabat Sekda Maluku, Sadli Le di Aula Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Rabu (19/01).
Gubernur Maluku, Murad Ismail, melantik Sadli Le untuk melanjutkan tugasnya menjadi Penjabat Sekda Maluku setelah sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Harian (PLH) Sekda Maluku menggantikan Kasrul Selang yang merupakan Sekda definitive kurang lebih enam bulan lamanya.
Gubernur dalam sambutannya itu mengatakan, Sekda dalam kedudukannya sebagai top manajemen dalam jajaran birokrasi, setidaknya ada (tiga) tugas utama yang di emban oleh Sekda, yaitu membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan, dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksana tugas perangkat daerah, serta pelayanan administratif.
Dalam kesempatan itu, gubernur mengintruksikan kepada penjabat Sekda untuk segera menggerakkan seluruh jajaran birokrasi agar dapat menjadi ”mesin penggerak roda pemerintahan” yang efektif, mampu menciptakan pem-baharuan, dan inovasi dalam rangka percepatan pencapaian target-target pembangunan yang telah ditetapkan.
Intruksi disampaikan gubernur itu berkenaan dengan tanggungjawabnya sebagai Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan covid-19 Provinsi Maluku dimana virus asal negeri tirai bamboo itu kini bermutasi menjadi varian baru, yang disebut dengan “varian omicron” dengan tingkat penyebaran yang lebih cepat, dan diperkirakan akan mencapai puncaknya pada akhir Februari atau awal Maret 2022.
” Saya minta saudara Penjabat Sekda dapat mengambil langkah-langkah cepat, tepat dan terukur, dengan melibatkan seluruh jajaran satgas, termasuk TNI dan Polri, dalam penanganan covid-19 di Maluku,” imbau Gubernur.
Selanjutnya kata gubernur, penjabat Sekda diminta memperkuat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan mitra sejajar pemerintah daerah yaitu DPRD Provinsi Maluku, instansi vertikal, serta seluruh pemangku kepentingan yang ada di daerah ini.
Penjabat Sekda juga diharapkan dapat wujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik, dengan mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparans, dan akuntabel.
”Optimalkan fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan tujuan, dan sasaran yang telah ditetapkan,” jelas Gubernur. (bil)