MA-MA.ID: Upaya pemerintah terus mencegah sekaligus menghentikan penyebaran Covid-19 terus dilakukan. Yaitu mulai dari memperketat protocol kesehatan, seperti menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan.
Menghidari dan mencehag kerumunan juga terus dihimbau oleh pemerintah. Hal itu guna menutup ruang untuk virus menyebar.
Seperti dilansir dari detik.com, Jumat (26/11), menyebutkan, menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang, pemerintah telah mengambil berbagai langkah guna mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19. Adapun kebijakan ini diatur melalui Inmendagri No. 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Menjelang Nataru, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito pun mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada meski kasus cenderung terkendali.
“Periode Nataru sangat berpotensi pada lonjakan kasus. Terutama menimbang perilaku masyarakat seringkali kurang disiplin saat berlibur atau mengunjungi kerabat,” ujar Wiku dikutip dari website covid19.go.id.
Terkait hal ini, Wiku menyampaikan terdapat beberapa penyesuaian yang berlaku. Pertama, pengaturan kegiatan di rumah ibadah atau gereja. Ia menyebut pihak rumah ibadah diminta untuk membentuk Satgas sebelum menerima jemaat untuk beribadah.
“Satgas akan bertugas untuk mengawasi kedisiplinan protokol kesehatan selama rangkaian ibadah dan berkoordinasi aktif dengan Satgas COVID-19 di daerah setempat,” paparnya.
Lebih lanjut Wiku mengatakan jika ibadah fisik dilakukan, maka kapasitas keterisian ruang ibadah maksimal 50%. Sebelum memasuki rumah ibadah, jemaat juga wajib melakukan skrining kesehatan elektronik menggunakan PeduliLindungi.
Kedua, peniadaan mudik saat masa Nataru. Dalam hal ini, pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda mobilitas, baik dalam jarak dekat atau jarak jauh seperti mudik jika tidak mendesak.
Secara bersamaan, pemerintah juga mengimbau Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk menunda kepulangan. Hal ini mengingat kondisi kasus di beberapa negara lain masih tergolong dinamis. Bahkan, beberapa negara juga memiliki tingkat kasus yang cukup tinggi.
“Ketiga, pengaturan perayaan tahun baru 2022 dan tempat perbelanjaan. Imbauan ini melingkupi larangan melaksanakan acara perayaan tahun baru, larangan untuk mengadakan pawai dan arak-arakan, serta larangan acara lainnya yang bukan merupakan rangkaian pokok peribadatan,” jelasnya.
Di samping itu, pemerintah juga memberlakukan jam operasional bagi tempat makan dan minum, serta bioskop, yakni dari jam 09.00-22.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Pemerintah daerah juga harus menutup alun-alun di daerahnya masing-masing pada tanggal 31 Desember-1 Januari 2022.
Keempat, pengaturan cuti periode libur Nataru. Dalam hal ini, rASN, TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta tidak diperbolehkan mengambil cuti saat Nataru sesuai. Adapun aturan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 712, No.1, dan No.3 Tahun 2021.
“Kelima, pengaturan di tempat wisata lokal di mana akan diterapkan sistem ganjil genap di area kunjungan wisata. Kapasitas operasionalnya maksimal 50% dan pengunjung wajib skrining Peduli Lindungi. Sebagai tambahan pihak penyelenggara kegiatan wisata tidak diperkenankan untuk melakukan pesta perayaan yang berisiko menimbulkan kerumunan,” paparnya.
Keenam, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan soal mobilitas masyarakat secara umum yang akan menerapkan sistem ganjil genap. Selain itu, syarat hasil negatif tes COVID-19 untuk perjalanan juga akan tetap diberlakukan. Masyarakat juga perlu menjalankan skrining dengan Peduli Lindungi saat hendak masuk ke fasilitas publik.
Sementara itu, Wiku menyampaikan fasilitas publik dan kegiatan masyarakat lainnya akan mengikuti aturan PPKM di Level 3. Hal ini termasuk peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga. Soal pengawasan kawasan tempat tinggal warga, nantinya akan ada Posko Check Point yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri untuk melakukan pengawasan kedisiplinan protokol kesehatan.
Selain keenam kebijakan tersebut, pemerintah juga memberlakukan penyesuaian lainnya terkait sektor pendidikan. Ia mengatakan pemerintah mengimbau pihak sekolah untuk tidak meliburkan sekolah pada periode Nataru dan menetapkan jadwal pembagian rapot pada Januari 2022. Hal ini dilakukan guna mencegah penularan COVID-19 pada anak-anak karena bepergian.
Wiku mengungkapkan seluruh kebijakan dalam Inmendagri ini nantinya akan dipertegas dengan Surat Edaran dari Satgas COVID-19. Surat tersebut akan mencakup aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri, dan optimalisasi peran Satgas di tiap wilayah dan fasilitas publik.
“Masyarakat diharapkan dapat mengikuti semua peraturan yang ada, demi memastikan keamanan bersama,” pungkas Wiku. (MN/fhs/ega)